MAKALAH DATA CYBER ESPIONAGE


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI
DATA CYBER ESPIONAGE



\


Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :
APRI ASTUTI                     12171086
EKA APRIVIA                   12171087
SISILIA ERNAWATI        12171278


UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI
2020



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “CYBER ESPIONAGE” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI CENGKARENG tahun 2020.

Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.      Direktur UBSI Jakarta

2.      Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta

3.      Ade Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

4.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.






Jakarta, 15 Mei 2020




Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1    LATAR BELAKANG............................................................................................ 1
BAB II LANDASAN TEORI.............................................................................................. 2
2.1 PENGERTIAN CYBER ESPIONAGE..................................................................... 2
2.2 CONTOH KASUS CYBER ESPIONAGE............................................................... 3
2.3 HUKUM TENTANG CYBER ESPIONAGE........................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN.................................................................................................... 7
3.1 PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBER ESPIONAGE DALAM KUHP....... 7
BAB IV PENUTUP............................................................................................................. 10
4.1 KESIMPULAN......................................................................................................... 10
4.2 SARAN..................................................................................................................... 10



BAB I

PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  PENGERTIAN CYBER ESPIONAGE
Kejahatan cyber berkembang pesat. Banyak ragam kejahatan siber yang telah beredar di seluruh dunia. Salah satu bentuk kejahatan siber tersebut adalah Cyber Espionage atau Spionase siber. Cyber Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system komputerisasi.

2.2  CONTOH KASUS CYBER ESPIONAGE
a)      Red October
Perusahaan keamanan online Kaspersky lab berhasil mengidentifikasi sebuah virus yang ditanam untuk tujuan spionase. Virus yang mampu menginfeksi berbagai gadget ini ternyata telah beroperasi selama lima tahun.Diberitakan CBS News, Selasa 15 Januari 2013, virus yang bernama “Red October” atau disingkat “Rocra” adalah piranti lunak berbahaya (malware) yang mampu mencuri informasi dari target dan secara aktif mengirimkannya ke beberapa server command and control. Server ini merupakan pusat data yang dapat mengatur komputer yang menjalankan malware.Laporan Kaspersky mengatakan, bentuk Rocra mirip dengan malware Flame yang menyerang jaringan komputer Iran tahun lalu. Malware Red October memiliki beberapa karakteristik unik. Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah target virus ini ditentukan oleh geopolitik, seperti instansi pemerintah, kedutaan besar, pusat penelitian nuklir dan militer.Salah satu fungsi unik malware ini yaitu dapat menyalakan mesin yang terinfeksi dengan melekatkan sebuah plug-in ke dalam piranti lunak seperti Adobe Reader atau Microsoft Office. Bahkan jika malware ini coba dihapus, para peretas masih dapat mengakses komputer sasaran. Malware ini menyerang tidak terbatas pada komputer tradisional. Perangkat mobile seperti Windows Phone, iPhone dan ponsel Nokia  menurut laporan ini juga beresiko. Pengirim virus ini diprediksi telah bekerja sejak tahun 2007. Targetnya sebagian besar adalah negara-negara Eropa Timur, beberapa laporan serangan juga terjadi di Amerika Utara, Swiss dan Luksemburg. Kaspersky mensinyalir virus ini diciptakan oleh peretas China dan modul malware dibuat dalam bahasa Rusia.
b)     Regin
Symantec, perusahaan keamanan jaringan mengklaim berhasil menemukan salah satu virus paling canggih sepanjang sejarah. Menurut Symantec, virus yang dinamakan Regin kemungkinan diciptakan oleh satu pemerintahan tertentu. Regin telah menyebar selama enam tahun terakhir dan digunakan untuk aneka target di seluruh dunnia.Setelah menginfeksi satu komputer, Regin mampu melakukan aneka hal seperti menangkap gambar di monitor, mencuri kata sandi atau bahkan memulihkan file yang sudah dihapus. Diungkap Symantec, Regin banyak menyebar di daerah Rusia, Arab Saudi serta Irlandia. Virus tersebut digunakan untuk memata-matai organisasi pemerintah, bisnis serta individu tertentu.Menurut Symantec, kecanggihan Regin memperlihatkan bahwa virus ini merupakan alat spionase yang dikembangkan oleh pemerintah tertentu. Mereka menyatakan untuk menciptakan virus secanggih Regin membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun agar jejak virus tersebut tidak mampu dilacak.John bahkan membandingkan Regin dengan Stuxnet, malware yang diyakini dikembangkan oleh Pemerintah Amerika Serikat bersama Israel yang mengincar program nuklir milik Iran. Jika Stuxnet didesain untuk merusak peralatan milik Iran, maka kegunaan Regin adalah mengumpulkan aneka informasi dari komputer yang telah terinfeksi. Sayangnya Symantec tidak menjelaskan negara mana yang diperkirakan telah mengembangkan virus canggih tersebut.



2.3  HUKUM TENTANG CYBER ESPIONAGE
Hukum yang berkaitan dengan Cyber Espionage sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :

- Pasal 30 ayat 2 :
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

- Pasal 46 ayat 2 :
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Pasal 31 ayat 1 – 2 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

- Pasal 47 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).




- Pasal 32 ayat 2 :
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

- Pasal 48 ayat 2 :
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sedangkan secara internasional, cyber espionage disebut dalam Convention On Cybercrime yang dibuat oleh Council of Europe yang dibuat di Budapest tahun 2001 lalu. Dalam konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai cyber espionage, namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan cyber espionage seperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal dan Pasal 3 tentang Penyadapan Ilegal .

- ETS 185-Convention On Cybercrime, Article 2 Illegal Access  :
Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the access to the whole or any part of a computer system without right. A Party may require that the offence be committed by infringing security measures, with the intent of obtaining computer data or other dishonest intent, or in relation to a computer system that is connected to another computer system.”

- Terjemahan dalam Bahasa Indonesia : ETS 185 - Konvensi Cybercrime , Pasal 2 Akses Ilegal :
Setiap Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana berdasarkan hukum nasionalnya, jika dilakukan dengan sengaja ,akses ke seluruh atau sebagian dari sistem komputer tanpa hak . Suatu Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan dilakukan oleh melanggar langkah-langkah keamanan, dengan maksud memperoleh data komputer atau maksud tidak jujur lainnya, atau dalam kaitannya dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem komputer lain.


- ETS 185-Convention On Cybercrime, Article 3 Illegal Interception :
Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the interception without right, made by technical means, of non-public transmissions of computer data to, from or within a computer system, including electromagnetic emissions from a computer system carrying such computer data. A Party may require that the offence be committed with dishonest intent, or in relation to a computer system that is connected to another computer system.

- Terjemahan dalam Bahasa Indonesia : ETS 185 - Konvensi Cybercrime, Pasal 3 Penyadapan Ilegal:

Setiap Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana menurut hukum domestiknya, jika dilakukan dengan sengaja, intersepsi tanpa hak, yang dibuat dengan cara teknis, dari transmisi non - publik data komputer, dari atau dalam sebuah sistem komputer, termasuk emisi elektromagnetik dari sistem komputer yang membawa data komputer tersebut. Suatu Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan dilakukan dengan maksud tidak jujur, atau dalam kaitannya dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem komputer lain.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBER ESPIONAGE DALAM KUHP
KHUP di indonesia telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer yang kemudian berkembang menjadi cyber crime. Sebagaimana pengaturan yang ada dalam KUHP, maka penjatuhan pidana terhadap pelaku berdasarkan jenis tindakan pidana yang dilakukan, mengingat cyber espionage ini tersendiri merupakan tindak pidana dengan proses yang runtut sehingga ada kemungkinan pelaku tidk hanya dijerat oleh 1 (satu) pasal saja.
1.      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Tindak pidana cyber espionage ini merupakan tindak pidana khusus yang artinya dari segi hukum materiilnya menyimpangi kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP), sedangkan dari sisi hukum formilnya masih mengikuti ketentuan yang ada dalam kitab Undang undang acara pidana (KUHAP)
Sebelum disahkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik ada penanganan atas tindak pidana cyber espionage belum mendapat payung hukum yang jelas. Hal ini disebabkan belum ada satupun undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana cyber espionage secara eksplisit.
Manfaat yang dapat diambil dari adanya UU No.11 tahun 2008 adalah :
a)      Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
b)      Mendorong pertumbuhan ekonomi
c)      Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
d)      Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi
Didalam Undang – undang informasi dan transaksi elekronik cyber espionage diatur dalam pasal 30 ayat(2) yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapaun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dikenai sanski pidana berdasarkan pasal 46 ayat(2) yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhun unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan atau denda paling banyan Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
Hacker yang melakukan aksi mata-mata untuk mendapatkan informasi dari hasil mengakses komputer secara illegal memenuhi unsur-unsur yang ada dalam rumusan pasal 30 ayat (2) undang-undang ini, sedangkan untuk orang(hacker) yang dengan sengaja memfasilitasi orang lain agar bisa mengetahui atau[un mengakses informasi yang bukan hacknya sebagaimana yang terjadi pada kasus pembuat spyware jenis LoverSpy. Maka dapat dikenakan pasal 32 ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) UU ITE yakni:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Pasal 34 Ayat (1) yakni:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki:
a)      Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusu dikembangkan untuk memfasiitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33
b)      Sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33.



2.    Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Dibidang komunikasi yang merupakan bagian dari teknologi komunikasi, ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana kejahatan telekomunikasi sudah diatur dalam undang-undang no 36 Tahun 1999 dalam pasal 22 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi:
a)      Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau
b)      Akses ke jasa telekomunikasi dan atau
c)      Akses atau jaringan ke telekomunikasi khusus”
Unsur-unsur dalam pasal 22 Undang-undang no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi antara lain:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hal tidak sah memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi dan atau ke jasa telekomukasi dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pada pasal ini tidak secara langsung menggunakan kata cyber espionage dalam rumusan pasalnya, tetapi mengatur mengenai akses tidak sah, sehingga aksi hacker yang melakukan spionase untuk mengintai atau memata-matai data melanggar ketentuan pasal ini, penekanan dari pasal ini adalah larangan terhadap akses tidak sah kepada jaringan dan jasa telekomunikasi. Pada kenyataannya dan sesuai dengan definisi telekomunikasi. Pada kenyataanya dan sesuai dengan definisi telekomunikasi (Pasal 1 UU No.36/1999) tidak ada perbedaan lagi antara jaringan dan jasa telekomunikasi dengan jaringan dan jasa teknologi informasi. Karena didalamnya juga selalu ada jaringan komputer. Oleh karena itu tindakan mengakases sistem komputer dengan tidak dapat dikenai tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 berbunyi:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratur juta rupiah).
BAB IV
PENUTUP

4.1  KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.

4.2  SARAN
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH DATA CYBER SABOGATE DAN EXTORTION

DATA OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI DATA FORGERY