MAKALAH DATA CYBER ESPIONAGE
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI
DATA
CYBER ESPIONAGE
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
APRI
ASTUTI 12171086
EKA
APRIVIA 12171087
SISILIA
ERNAWATI 12171278
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM
INFORMASI
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “CYBER ESPIONAGE” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI
CENGKARENG tahun 2020.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari
bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir
ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta
3. Ade
Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun
spiritual
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta, 15 Mei 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1 LATAR
BELAKANG............................................................................................
1
BAB
II LANDASAN TEORI.............................................................................................. 2
2.1 PENGERTIAN
CYBER ESPIONAGE..................................................................... 2
2.2 CONTOH
KASUS CYBER ESPIONAGE............................................................... 3
2.3 HUKUM
TENTANG CYBER ESPIONAGE........................................................... 4
BAB
III PEMBAHASAN.................................................................................................... 7
3.1 PENGATURAN
TINDAK PIDANA CYBER ESPIONAGE DALAM KUHP....... 7
BAB
IV PENUTUP............................................................................................................. 10
4.1 KESIMPULAN......................................................................................................... 10
4.2 SARAN..................................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun
1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat
itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah
musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk
secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan
cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya
seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“.
Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi
yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan
dibahas lebih lanjut.
Perkembangan Internet yang semakin
hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak
baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua
harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari
teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja
dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun
penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi
mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan
banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya,
tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang
tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang
semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini
dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko
tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat
kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping
menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan
berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali
dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.
BAB II
LANDASAN TEORI
Kejahatan cyber berkembang pesat. Banyak
ragam kejahatan siber yang telah beredar di seluruh dunia. Salah satu bentuk
kejahatan siber tersebut adalah Cyber Espionage atau Spionase siber. Cyber Espionage
adalah kejahatan yang memanfaatkkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system komputerisasi.
2.2 CONTOH
KASUS CYBER ESPIONAGE
a) Red
October
Perusahaan keamanan
online Kaspersky lab berhasil mengidentifikasi sebuah virus yang ditanam untuk
tujuan spionase. Virus yang mampu menginfeksi berbagai gadget ini ternyata
telah beroperasi selama lima tahun.Diberitakan CBS News, Selasa 15 Januari
2013, virus yang bernama “Red October” atau disingkat “Rocra” adalah piranti
lunak berbahaya (malware) yang mampu mencuri informasi dari target dan secara
aktif mengirimkannya ke beberapa server command and control. Server ini
merupakan pusat data yang dapat mengatur komputer yang menjalankan
malware.Laporan Kaspersky mengatakan, bentuk Rocra mirip dengan malware Flame
yang menyerang jaringan komputer Iran tahun lalu. Malware Red October memiliki
beberapa karakteristik unik. Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah
target virus ini ditentukan oleh geopolitik, seperti instansi pemerintah,
kedutaan besar, pusat penelitian nuklir dan militer.Salah satu fungsi unik
malware ini yaitu dapat menyalakan mesin yang terinfeksi dengan melekatkan
sebuah plug-in ke dalam piranti lunak seperti Adobe Reader atau Microsoft
Office. Bahkan jika malware ini coba dihapus, para peretas masih dapat
mengakses komputer sasaran. Malware ini menyerang tidak terbatas pada komputer
tradisional. Perangkat mobile seperti Windows Phone, iPhone dan ponsel
Nokia menurut laporan ini juga beresiko.
Pengirim virus ini diprediksi telah bekerja sejak tahun 2007. Targetnya
sebagian besar adalah negara-negara Eropa Timur, beberapa laporan serangan juga
terjadi di Amerika Utara, Swiss dan Luksemburg. Kaspersky mensinyalir virus ini
diciptakan oleh peretas China dan modul malware dibuat dalam bahasa Rusia.
b) Regin
Symantec, perusahaan
keamanan jaringan mengklaim berhasil menemukan salah satu virus paling canggih
sepanjang sejarah. Menurut Symantec, virus yang dinamakan Regin kemungkinan
diciptakan oleh satu pemerintahan tertentu. Regin telah menyebar selama enam
tahun terakhir dan digunakan untuk aneka target di seluruh dunnia.Setelah
menginfeksi satu komputer, Regin mampu melakukan aneka hal seperti menangkap
gambar di monitor, mencuri kata sandi atau bahkan memulihkan file yang sudah
dihapus. Diungkap Symantec, Regin banyak menyebar di daerah Rusia, Arab Saudi
serta Irlandia. Virus tersebut digunakan untuk memata-matai organisasi
pemerintah, bisnis serta individu tertentu.Menurut Symantec, kecanggihan Regin
memperlihatkan bahwa virus ini merupakan alat spionase yang dikembangkan oleh
pemerintah tertentu. Mereka menyatakan untuk menciptakan virus secanggih Regin
membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun agar jejak virus
tersebut tidak mampu dilacak.John bahkan membandingkan Regin dengan Stuxnet,
malware yang diyakini dikembangkan oleh Pemerintah Amerika Serikat bersama
Israel yang mengincar program nuklir milik Iran. Jika Stuxnet didesain untuk
merusak peralatan milik Iran, maka kegunaan Regin adalah mengumpulkan aneka
informasi dari komputer yang telah terinfeksi. Sayangnya Symantec tidak
menjelaskan negara mana yang diperkirakan telah mengembangkan virus canggih
tersebut.
2.3
HUKUM TENTANG CYBER ESPIONAGE
Hukum yang berkaitan
dengan Cyber Espionage sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :
- Pasal 30 ayat 2 :
(2) Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik.
- Pasal 46 ayat 2 :
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 31 ayat 1 – 2 :
(1) Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer
dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
(2) Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
- Pasal 47 :
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 32 ayat 2 :
(2) Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem
elektronik orang lain yang tidak berhak.
- Pasal 48 ayat 2 :
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan secara
internasional, cyber espionage disebut dalam Convention On Cybercrime yang
dibuat oleh Council of Europe yang dibuat di Budapest tahun 2001 lalu. Dalam
konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai cyber espionage,
namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan cyber espionage
seperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal dan Pasal 3 tentang
Penyadapan Ilegal .
- ETS 185-Convention On
Cybercrime, Article 2 Illegal Access :
Each Party shall adopt
such legislative and other measures as may be necessary to establish as
criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the
access to the whole or any part of a computer system without right. A Party may
require that the offence be committed by infringing security measures, with the
intent of obtaining computer data or other dishonest intent, or in relation to
a computer system that is connected to another computer system.”
- Terjemahan dalam Bahasa
Indonesia : ETS 185 - Konvensi Cybercrime , Pasal 2 Akses Ilegal :
Setiap Pihak wajib
mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan
sebagai kejahatan pidana berdasarkan hukum nasionalnya, jika dilakukan dengan
sengaja ,akses ke seluruh atau sebagian dari sistem komputer tanpa hak . Suatu
Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan dilakukan oleh melanggar langkah-langkah
keamanan, dengan maksud memperoleh data komputer atau maksud tidak jujur
lainnya, atau dalam kaitannya dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem
komputer lain.
- ETS 185-Convention On
Cybercrime, Article 3 Illegal Interception :
Each Party shall adopt
such legislative and other measures as may be necessary to establish as
criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the
interception without right, made by technical means, of non-public
transmissions of computer data to, from or within a computer system, including
electromagnetic emissions from a computer system carrying such computer data. A
Party may require that the offence be committed with dishonest intent, or in
relation to a computer system that is connected to another computer system.
- Terjemahan dalam Bahasa
Indonesia : ETS 185 - Konvensi Cybercrime, Pasal 3 Penyadapan Ilegal:
Setiap Pihak wajib mengambil tindakan
legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan
pidana menurut hukum domestiknya, jika dilakukan dengan sengaja, intersepsi
tanpa hak, yang dibuat dengan cara teknis, dari transmisi non - publik data
komputer, dari atau dalam sebuah sistem komputer, termasuk emisi
elektromagnetik dari sistem komputer yang membawa data komputer tersebut. Suatu
Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan dilakukan dengan maksud tidak jujur,
atau dalam kaitannya dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem komputer
lain.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBER ESPIONAGE DALAM KUHP
KHUP di indonesia telah mengatur hubungan-hubungan
hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer yang kemudian berkembang
menjadi cyber crime. Sebagaimana pengaturan yang ada dalam KUHP, maka
penjatuhan pidana terhadap pelaku berdasarkan jenis tindakan pidana yang
dilakukan, mengingat cyber espionage ini tersendiri merupakan tindak pidana
dengan proses yang runtut sehingga ada kemungkinan pelaku tidk hanya dijerat
oleh 1 (satu) pasal saja.
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik
Tindak pidana cyber espionage ini merupakan tindak
pidana khusus yang artinya dari segi hukum materiilnya menyimpangi kitab
Undang-undang hukum pidana (KUHP), sedangkan dari sisi hukum formilnya masih
mengikuti ketentuan yang ada dalam kitab Undang undang acara pidana (KUHAP)
Sebelum disahkan undang-undang informasi dan
transaksi elektronik ada penanganan atas tindak pidana cyber espionage belum
mendapat payung hukum yang jelas. Hal ini disebabkan belum ada satupun
undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana cyber espionage secara
eksplisit.
Manfaat yang dapat diambil dari adanya UU No.11
tahun 2008 adalah :
a) Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
b) Mendorong pertumbuhan ekonomi
c) Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis
teknologi informasi
d) Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi
informasi
Didalam Undang – undang informasi dan transaksi
elekronik cyber espionage diatur dalam pasal 30 ayat(2) yang berbunyi : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapaun dengan tujuan untuk memperoleh
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dikenai sanski pidana
berdasarkan pasal 46 ayat(2) yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhun unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidanan penjara
paling lama 7(tujuh) tahun dan atau denda paling banyan Rp. 700.000.000 (tujuh
ratus juta rupiah).
Hacker yang melakukan aksi mata-mata untuk
mendapatkan informasi dari hasil mengakses komputer secara illegal memenuhi
unsur-unsur yang ada dalam rumusan pasal 30 ayat (2) undang-undang ini,
sedangkan untuk orang(hacker) yang dengan sengaja memfasilitasi orang lain agar
bisa mengetahui atau[un mengakses informasi yang bukan hacknya sebagaimana yang
terjadi pada kasus pembuat spyware jenis LoverSpy. Maka dapat dikenakan pasal
32 ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) UU ITE yakni:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang
tidak berhak.
Pasal 34 Ayat (1) yakni:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki:
a) Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara
khusu dikembangkan untuk memfasiitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 33
b) Sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal
33.
2. Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Dibidang komunikasi yang merupakan bagian dari
teknologi komunikasi, ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana kejahatan
telekomunikasi sudah diatur dalam undang-undang no 36 Tahun 1999 dalam pasal 22
yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak, tidak sah atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau
b) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau
c) Akses atau jaringan ke telekomunikasi khusus”
Unsur-unsur dalam pasal 22 Undang-undang no.36
tahun 1999 tentang telekomunikasi antara lain:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hal
tidak sah memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi dan atau ke jasa
telekomukasi dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pada pasal ini tidak secara langsung menggunakan
kata cyber espionage dalam rumusan pasalnya, tetapi mengatur mengenai akses
tidak sah, sehingga aksi hacker yang melakukan spionase untuk mengintai atau
memata-matai data melanggar ketentuan pasal ini, penekanan dari pasal ini
adalah larangan terhadap akses tidak sah kepada jaringan dan jasa
telekomunikasi. Pada kenyataannya dan sesuai dengan definisi telekomunikasi.
Pada kenyataanya dan sesuai dengan definisi telekomunikasi (Pasal 1 UU
No.36/1999) tidak ada perbedaan lagi antara jaringan dan jasa telekomunikasi
dengan jaringan dan jasa teknologi informasi. Karena didalamnya juga selalu ada
jaringan komputer. Oleh karena itu tindakan mengakases sistem komputer dengan
tidak dapat dikenai tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
berbunyi:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratur juta rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya
mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,
melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis.
Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak
negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya
(cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan
memata-matai.
4.2 SARAN
Mengingat begitu
pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial
dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi
aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama
memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya
cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime
khususnya cyberespionage.

Komentar
Posting Komentar