MAKALAH DATA CYBER SABOGATE DAN EXTORTION
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI
DATA
CYBER SABOGATE DAN EXTORTION
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
APRI
ASTUTI 12171086
EKA
APRIVIA 12171087
SISILIA
ERNAWATI 12171278
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM
INFORMASI
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “DATA CYBER SABOGATE DAN EXTORTION” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI
CENGKARENG tahun 2020.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari
bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir
ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta
3. Ade
Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun
spiritual
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta, 15 Mei 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1 LATAR
BELAKANG............................................................................................
1
BAB
II LANDASAN TEORI.............................................................................................. 2
2.1 PENGERTIAN
CYBERCRIME............................................................................... 2
2.2 FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI CYBER CRIME......................................... 3
BAB
III PEMBAHASAN.................................................................................................... 5
3.1
DEFINISI CYBER SABOGATE DAN EXTORTION............................................ 5
3.2
CONROH KASUS CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION.............................. 6
3.3
PENANGGULANGAN CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION...................... 7
BAB
IV PENUTUP.............................................................................................................. 9
4.1 KESIMPULAN.......................................................................................................... 9
4.2 SARAN...................................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat selain sebagai media
penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa
di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu
saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring
dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui
internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga
terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah
menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan
internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang
masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage dan Extortion.
BAB II
LANDASAN TEORI
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
a) Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
b) Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
c) Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
1. Faktor
Politik.
Mencermati maraknya cyber
crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat
penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan
masyarakat.
Penyebaran virus koputer
dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan,
pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam
sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan
tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam
transaksi perbankan.
Kondisi ini memerlukan
kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang
berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk
menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan
maksimal sesuai harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus
tentang cyber crime belum ada.
Untuk menghindari
kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime maka diperlukan
kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan perangkat hukum khusus
(lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak
hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan hukum terhadap cyber
crime.
2. Faktor
Ekonomi.
Kemajuan
ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang
produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah
untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari
barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang
dihasilkan oleh indutri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas
Internasional. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet
dimaksud.
Krisis
ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat
Indonesia untuk bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia
harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan
komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat
untuk mempromosikan Indonesia.
3. Faktor
Sosial Budaya.
Faktor
sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a) Kemajuan
teknologi Informasi, Dengan teknologi informasi manusia dapat melakukan akses
perkembangan lingkungan secara akurat, karena di situlah terdapat kebebasan
yang seimbang, bahkan dapat mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh
lingkungannya.
b) Sumber
Daya Manusia, Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan
penting sebagai pengendali sebuah alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk
kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat
dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola
teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang.
Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan
apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya
menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak.
c) Komunitas
Baru,Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya
media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk
sebuah komunitas baru di dunia maya.
Komunitas
ini menjadi populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat
diperoleh dengan cepat.
4.
Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan
Negara.
Dampak
cyber crime terdapat keamanan negara yang dapat disorot dari aspek :
a) Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
b) Berpotensi
menghancurkan negara.
c) Keresahan
masyarakat pengguna jaringan komputer.
d) Dampak
terhadap keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia,
berpotensi menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan
dampak cyber crime terhadap Keamanan dalam Negeri.
BAB
III
PEMBAHASAN
Cyber
Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringankomputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan seperti
ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber_terrorism.
Berikut adalah beberapa
cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
a. Mengirimkan
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial, atau blog.
b. Mengganggu
atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik
untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
c. "Hacktivists"
menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
d. Cyber
terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh
komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup
oleh hacker tahun 2011.
e. Membombardir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
Cyber Sabotage dan
Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
Beberapa
waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya
jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak
perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode
penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media
seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang
menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu
dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang
menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering
terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul
iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda
telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload
software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan
secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah
program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan
langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
Antivirus palsu biasanya bersifat trial
sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan
mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti
ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana
kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus
juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi
dan menimbulkan masalah pada
computer atau program
computer lainnya sebagai contoh
worm yang dulu telah
ada sejak perang
dunia II.
Pada
perkembangannya setelah perusahaan-perusahaan
telekomunikasi di Amerika
Serikat menggunakan computer
untuk mengendalikan jaringan
telepon, para pheaker beralih
ke komputer dan
mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan
Phone Freaker yaitu kelompok yang
berusaha mempelajari dan
menjelajah seluruh aspek sistem
telepon misalnya melalui
nada-nada frekwensi tinggi
(system multy frequency). Sebaliknya
para hacker mempelajari
teknik pheaking untuk memanipulasi sistem
komputer guna menekan
biaya sambungan telepon dan untuk
menghindari pelacakan.
Aktivitas pokok dari
cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication
system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain
pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan
tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata
dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a)
melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
b)
meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
c)
meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d)
meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
e)
meningkatkan kerjasama antarnegara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber
crime.
a)
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang
telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan
teknologi mempunyai dampak positif dan
negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2 SARAN
Berkaitan
dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
a) Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
b) Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan cybercrime.
c) Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
d) Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
e) Harus
ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.

Komentar
Posting Komentar