MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI DATA FORGERY
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI
DATA
FORGERY
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
APRI
ASTUTI 12171086
EKA
APRIVIA 12171087
SISILIA
ERNAWATI 12171278
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM
INFORMASI
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “DATA FORGERY” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI
CENGKARENG tahun 2020.
Tujuan penulisan
ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta
3. Ade
Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun
spiritual
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta, 15 Mei 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1 LATAR
BELAKANG............................................................................................
1
BAB
II LANDASAN TEORI.............................................................................................. 2
2.1 PENGERTIAN
DATA FORGERY.......................................................................... 2
2.2
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN DATA FORGERY.. 3
BAB
III PEMBAHASAN.................................................................................................... 4
3.1 DEFINISI
DATA FORGERY................................................................................... 4
3.2
CONROH KASUS DATA FORGERY..................................................................... 4
3.3
PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN DATA FORGERY....................... 6
BAB
IV PENUTUP............................................................................................................. 10
4.1 KESIMPULAN......................................................................................................... 10
4.2 SARAN..................................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pengertian Data Forgery Pengertian data adalah
kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka,
huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum
dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data
juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik
suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Oleh karena itu penulis ingin lebih mengenal lagi apa
yang dimaksud dengan “Data Forgery” tesebut, maka dibualah makalah ini.
Dahulu, ketika mengarsipkan
data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian
datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang
diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data
maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan
didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya
lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan
arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman
sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih
tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan
perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun
dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan
server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si
pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya.
Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah
ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini
sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side,
karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor
Politik
Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang
ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a) Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b) Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya
manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga
mereka melakukan kejahatan cyber.
c) Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan
ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
BAB
III
PEMBAHASAN
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti
nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
1. Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta
menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang
didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa
sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk
mencegah kasus di atas adalah:
•
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
•
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga
ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
•
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan
keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan
sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk
meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
2. Email
Pishing
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia
maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data
account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3. Instagram
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia
maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data
account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
1. Penanggulangan
Data Forgery
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
a) Verify
your Account
Jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
b) If
you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon
dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan
tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya
hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
c) Valued
Customer
Karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
Click the Link Below to
gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
Yang
lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di
internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password
merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau
kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika
password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat
diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya
biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
2. Penanggulangan
Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cyber crime adalah :
a) melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b) meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c) meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
d) meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e) meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun
NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of
Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
3. Cara
Mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk
mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
a) Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
b) Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga
khusus.
c) Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
d) Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
4. DASAR
HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal 30
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.
Pasal 46
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.3 KESIMPULAN
1. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri.
4.2 SARAN
1. Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
3. Updatelah
username dan password anda secara berkala.

Komentar
Posting Komentar