DATA OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI
DATA
OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
APRI
ASTUTI 12171086
EKA
APRIVIA 12171087
SISILIA
ERNAWATI 12171278
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM
INFORMASI
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL
PROPERTY” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI CENGKARENG tahun 2020.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari
bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir
ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta
3. Ade
Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun
spiritual
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta, 26 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1 LATAR
BELAKANG............................................................................................
1
BAB
II LANDASAN TEORI.............................................................................................. 2
2.1
PENGERTIAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY................. 2
2.2
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL
PROPERTY............................................................................... 2
BAB
III PEMBAHASAN.................................................................................................... 3
3.1 CONTOH
KASUS OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY........... 3
3.2
PENANGGULANGAN
DAN PENCEGAHAN OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL
PROPERTY............................................................................... 4
BAB
IV PENUTUP.............................................................................................................. 6
4.1 KESIMPULAN.......................................................................................................... 6
4.2 SARAN...................................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Penyebaran
informasi atau berita pada zaman modern sekarang sangat lah cepat. Semua bisa
didapatkan dengan media sosial. Hal ini merupakan imbas dari semakin mudahnya
masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya. Karena semakin banyaknya pengguna internet maka tidak bisa dipungkiri
banyak pula pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Adanya
pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu pihak tapi banyak para
pengguna internet yang melakukan kejahatan melalui dunia maya tersebut. Dan
karena banyak oknum yang melakukan itu maka membuat pihak-pihak yang berwajib
susah meninjau dan menidaklanjuti.
Karena internet
dapat di akses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi
atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding
penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang
dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya
baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Karena itu kita akan membahas
tema ini untuk menjadikan media internet bermanfaat dan tidak merugikan pihak
manapun.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
PENGERTIAN OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY
Offence Against
Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku biasanya meniru
atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang
lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG
KEJAHATAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Beberapa faktor pendorong
Terjadinya Offence Against Intellectual
Property
1. Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan
manipulasi informasi.
2. Informasi
online mulai berkembang.
3. Kerangka
akses internet umum telah muncul
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
CONTOH KASUS OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY
1. Kasus
yang terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd)
telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh
Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
2. Apple
Menuntut Penjiplakan Tema Aqua
Apple sempat menuntut
penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan
kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source
meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru
gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
3. MovieTube
Hadapi Gugatan 7 Studio Film
Pemberantasan pembajakan
film didunia situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta sebanyak
tujug studio film, termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner
Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah
situs layanan online penyedia film. Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24
Juli 2015, tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah
prusahaan sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang
29 situs yang bernaung di bawah “MovieTube”. MovieTube menyediakan streaming
film bajakan dan sejumlah acara TV.
Situs MovieTube
menghasilkan uang dari sejumlah ikan yang terpasang di website mereka. Sejumlah
studio film menuduh MovieTube melanggar hak cipta dan merek dagang.
Para tergugat kemudian
meminta pengadilan mengeluarkan perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka
juga menuntur agar nama domain MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain
itu, dalam tuntutanya, mereka menyatakan agar setiap pihak ketiga yang
menyediakan layanan untuk MovieTube, termasuk situs media sosial, harus diminta
untuk berhenti.
Tak cukup sampai di situ,
para penggugat menuntut ganti rugi senilai US$150.000 untuk setiap film yang
hak ciptanya dilanggar dan US$2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh
MovieTube. Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New
York dengan nomor perkara 1:. 15- cv-05819.
3.2 PENANGGULANGAN
DAN PENCEGAHAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
1. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu
dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (penggunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada ingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias
menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme
yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya
dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari
Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas
SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari
firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet
dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol
(IP) yang melewatinya.
3. Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan
pengamanan system
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property.
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Kejahatan
ini bisa dilakukan oleh siapa saja tidak melihat umur ataupun status seseorang
kejahatan ini ditunjukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai
contoh,mengcopy hasil karya orang lain, mendownload lagu, peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan
sebagainya. Semua itu bisa terjadi karena faktor telah tersedianya teknologi
komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi, Informasi onine mulai berkembang, Kerangka akses
internet umum telah muncul.
4.2 SARAN
Sebaiknya ada
pengawas hukum yang fokus dalam menidaklanjuti dan memperhatikan adanya
kejahatan OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY ini agar tidak ada oknum lagi
yang menjiplak hasil karya orang lain. Dan supaya para pembuat karya
mendapatkan hasilnya dengan maksimum.
Komentar
Posting Komentar