DATA OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI
DATA OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY




Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :
APRI ASTUTI                    12171086
EKA APRIVIA                   12171087
SISILIA ERNAWATI         12171278


UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI
2020



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI CENGKARENG tahun 2020.

Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.      Direktur UBSI Jakarta

2.      Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta

3.      Ade Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

4.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.






Jakarta, 26 Juni 2020




             Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1    LATAR BELAKANG............................................................................................ 1
BAB II LANDASAN TEORI.............................................................................................. 2
2.1 PENGERTIAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY................. 2
2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY............................................................................... 2
BAB III PEMBAHASAN.................................................................................................... 3
3.1 CONTOH KASUS OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY........... 3
3.2 PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY............................................................................... 4
BAB IV PENUTUP.............................................................................................................. 6
4.1 KESIMPULAN.......................................................................................................... 6
4.2 SARAN...................................................................................................................... 6


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
Penyebaran informasi atau berita pada zaman modern sekarang sangat lah cepat. Semua bisa didapatkan dengan media sosial. Hal ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Karena semakin banyaknya pengguna internet maka tidak bisa dipungkiri banyak pula  pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena  dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Adanya pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu pihak tapi banyak para pengguna internet yang melakukan kejahatan melalui dunia maya tersebut. Dan karena banyak oknum yang melakukan itu maka membuat pihak-pihak yang berwajib susah meninjau dan menidaklanjuti.
Karena internet dapat di akses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Karena itu kita akan membahas tema ini untuk menjadikan media internet bermanfaat dan tidak merugikan pihak manapun.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  PENGERTIAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.

2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Beberapa faktor pendorong Terjadinya  Offence Against Intellectual Property
1.    Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan  dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.    Informasi online mulai berkembang.
3.    Kerangka akses internet umum telah muncul





BAB III
PEMBAHASAN

3.1  CONTOH KASUS OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
1.      Kasus yang terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
2.      Apple Menuntut Penjiplakan Tema Aqua
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
3.      MovieTube Hadapi Gugatan 7 Studio Film
Pemberantasan pembajakan film didunia situs MovieTube dengan tuduhan pelanggaran hak cipta sebanyak tujug studio film, termasuk Walt Disney Co. dan Time Warner Inc. Warner Brothers, meminta pengadilan federal Manhattan untuk menutup MovieTube, sebuah situs layanan online penyedia film. Dalam berkas gugatan yang diajukan pada 24 Juli 2015, tercatat puluhan orang yang tidak disebutkan namanya dan sejumlah prusahaan sebagai tergugat. Para penggugat menyatakan mereka berada di belakang 29 situs yang bernaung di bawah “MovieTube”. MovieTube menyediakan streaming film bajakan dan sejumlah acara TV.
Situs MovieTube menghasilkan uang dari sejumlah ikan yang terpasang di website mereka. Sejumlah studio film menuduh MovieTube melanggar hak cipta dan merek dagang.
Para tergugat kemudian meminta pengadilan mengeluarkan perintah untuk menutup situs tersebut. Mereka juga menuntur agar nama domain MovieTube dialihkan menjadi milik mereka. Selain itu, dalam tuntutanya, mereka menyatakan agar setiap pihak ketiga yang menyediakan layanan untuk MovieTube, termasuk situs media sosial, harus diminta untuk berhenti.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat menuntut ganti rugi senilai US$150.000 untuk setiap film yang hak ciptanya dilanggar dan US$2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang oleh MovieTube. Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York dengan nomor perkara 1:. 15- cv-05819.

     3.2  PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL              PROPERTY
1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (penggunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada ingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.      Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.      Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.      Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.

PENUTUP

4.1  KESIMPULAN
Kejahatan ini bisa dilakukan oleh siapa saja tidak melihat umur ataupun status seseorang kejahatan ini  ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh,mengcopy hasil karya orang lain, mendownload lagu, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya. Semua itu bisa terjadi karena faktor telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi, Informasi onine mulai berkembang, Kerangka akses internet umum telah muncul.

4.2  SARAN
Sebaiknya ada pengawas hukum yang fokus dalam menidaklanjuti dan memperhatikan adanya kejahatan OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY ini agar tidak ada oknum lagi yang menjiplak hasil karya orang lain. Dan supaya para pembuat karya mendapatkan hasilnya dengan maksimum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH DATA CYBER SABOGATE DAN EXTORTION

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI DATA FORGERY