DATA INFRINGEMENTS OF PRIVACY


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI
DATA INFRINGEMENTS OF PRIVACY





Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :
APRI ASTUTI                    12171086
EKA APRIVIA                   12171087
SISILIA ERNAWATI         12171278


UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI
2020




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “INFRINGEMENTS OF PRIVACY” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI CENGKARENG tahun 2020.

Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.      Direktur UBSI Jakarta

2.      Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta

3.      Ade Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

4.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.






Jakarta, 26 Juni 2020





Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1 LATAR BELAKANG................................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI............................................................................................. 2
2.1 PENGERTIAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY..................................................... 2
2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN INFRINGEMENTS OF
PRIVACY............................................................................................................................. 2
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................... 5
3.1 CONTOH KASUS INFRINGEMENTS OF PRIVACY............................................... 5
3.2 PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY.. 6
BAB IV PENUTUP............................................................................................................. 7
4.1 KESIMPULAN.............................................................................................................. 7
4.2 SARAN........................................................................................................................... 7



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
                 Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih , dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Pada perkembangannya, ternyata pengguna internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuat peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi atau perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Atas dasar masalah itulah disini penulis akan menjelaskan lebih lanjut tentang kejahatan yang bernama Infringements of Privacy.








BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  PENGERTIAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY

Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi (bahasa inggris : privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka
Privasi merupakan tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berintrasksi dengan orang lain, ayau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan manaya yang meresahkan
Bentuk bentuk Infringements of Privacy
·  Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi, antara lain :Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim menghina, mencemarkan nama naik, dll.
·         Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain
·         Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang
·         Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer
·         Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya
·       Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebaran ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar
·         Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
·    Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu, perstiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atau ketenaran seorang selebritis.Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY
1.        Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
2.    Faktor Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.    Faktor Ketiadaan Undang-undang :
    Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud.
     Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.






BAB III
PEMBAHASAN

3.1  CONTOH KASUS INFRINGEMENTS OF PRIVACY
1.    Kasus Google StreetView
Google pertama kali menambahkan fitur street view pada tahun 2007, yang sekarang menjadi bagian integral dari Google Maps. Sejak itulah raksasa internet itu berhadap dengan banyak sekali pengadian atas pelanggaran privasi, pembayaran denda dan juga berhadapan dengan auditor eksternal. Street view bisa menampilkan segalanya dengan gamblang mulai dari seoranga pria yang keluar dari lokasi pelacuran, lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas dan lain sebagainya. Walau google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur, namun mereka harus berperang dengan dengan otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan dan Jerman
2.    Facebook Apps dan pelanggaran privasi
Investigasi yang dilakukan Wall Street Journal menguak pelangaran privasi di facebook dan waktu itu diduga ada sepuluh juga pengguna facebook yang kena gatahnya. Angka itu termasuk sejumlah pengguna facebook yang menggunakan pengaturan privasi secara ketat. Pada November 2011, facebook bermasalah dengan U.S Federal Trade Commision karena beberapa insiden terkait dengan pelanggaran privasi pengguna. Sejak itulah mereka setuju untuk diaudit oleh pihak ketiga secara rutin selama 20 tahun,
3.    Spuware di CD Sony
Tahun 2005 meruoakan momen dimana sony BMG terkena masalah pelanggaran privasi, dan ini terjadi justru karena fitur anti-pembajakan yang disebut sebagai XCP, yang ditanamkan ke dalam CD musik produksi Sony.
Sony membuat sebuah backdoor didalam komputer pengguna. Kritik bertubi-tubi pun dialamatkan ke Sony, waktu itu memutuskan menarik semua CD yang sudah beredar di pasaran, dan mereka juga menawarkan tools gratis untuk menghapus program spyware XCP.




3.2  PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY


  1. Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
  2. Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
  3. Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
  4. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
  5. Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
  6. Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
  7. Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
  8. Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari  pengirim  yang belum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
  9. Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
  10. Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
  11. Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.


BAB IV
PENUTUP

        4.1  KESIMPULAN
Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

4.2  SARAN
Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH DATA CYBER SABOGATE DAN EXTORTION

DATA OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI DATA FORGERY