DATA INFRINGEMENTS OF PRIVACY
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI
DATA
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
APRI
ASTUTI 12171086
EKA
APRIVIA 12171087
SISILIA
ERNAWATI 12171278
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM
INFORMASI
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “INFRINGEMENTS OF PRIVACY” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI
CENGKARENG tahun 2020.
Tujuan
penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa
tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini
tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta
3. Ade
Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun
spiritual
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta, 26 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1 LATAR
BELAKANG...................................................................................................
1
BAB
II LANDASAN TEORI............................................................................................. 2
2.1
PENGERTIAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY..................................................... 2
2.2
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG KEJAHATAN INFRINGEMENTS OF
PRIVACY............................................................................................................................. 2
BAB
III PEMBAHASAN................................................................................................... 5
3.1 CONTOH
KASUS INFRINGEMENTS OF PRIVACY............................................... 5
3.2 PENANGGULANGAN
DAN PENCEGAHAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY.. 6
BAB
IV PENUTUP............................................................................................................. 7
4.1 KESIMPULAN.............................................................................................................. 7
4.2 SARAN........................................................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin
cepat dan canggih , dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat,
melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia,
kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet
sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh
semua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang
bersifat bebas dan terbuka. Pada perkembangannya, ternyata pengguna internet
tersebut membawa sisi negatif, dengan membuat peluang munculnya
tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap
tidak mungkin terjadi. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan
informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi atau perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Atas
dasar masalah itulah disini penulis akan menjelaskan lebih lanjut tentang
kejahatan yang bernama Infringements of Privacy.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
PENGERTIAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Infringements of Privacy
adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah
kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi
(bahasa inggris : privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahakan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka
Privasi merupakan tingkat
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berintrasksi dengan orang
lain, ayau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh
orang lain.
Teknologi internet ini
melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini
telah memunculkan berbagai kejahatan manaya yang meresahkan
Bentuk bentuk
Infringements of Privacy
· Berikut ini adalah beberapa bentuk
pelanggaran privasi, antara lain :Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang
bersifat pornografim menghina, mencemarkan nama naik, dll.
·
Melakukan penyadapan informasi. Seperti
halnya menyadap transmisi data orang lain
·
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang
berwenang
·
Melakukan pembobolan secara sengaja ke
dalam sistem komputer
·
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan
informasi yang sebenarnya
· Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang
memalukan tentang diri seseorang. Penyebaran ini dapat dilakukan dengan tulisan
atau narasi maupun dengan gambar
·
Publikasi yang mengelirukan pandangan
orang banyak terhadap seseorang.
· Penyalahgunaan nama atau kemiripan
seseorang untuk kepentingan tertentu, perstiwa ini lebih terkait pada tindakan
pengambilan keuntungan sepihak atau ketenaran seorang selebritis.Melakukan
penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
2.2 FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG
KEJAHATAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY
1.
Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
2. Faktor Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3. Faktor
Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud.
Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud.
Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
CONTOH KASUS INFRINGEMENTS OF PRIVACY
1. Kasus
Google StreetView
Google pertama kali
menambahkan fitur street view pada tahun 2007, yang sekarang menjadi bagian
integral dari Google Maps. Sejak itulah raksasa internet itu berhadap dengan
banyak sekali pengadian atas pelanggaran privasi, pembayaran denda dan juga
berhadapan dengan auditor eksternal. Street view bisa menampilkan segalanya
dengan gamblang mulai dari seoranga pria yang keluar dari lokasi pelacuran,
lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas dan lain sebagainya.
Walau google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur, namun mereka harus
berperang dengan dengan otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan dan
Jerman
2. Facebook
Apps dan pelanggaran privasi
Investigasi yang
dilakukan Wall Street Journal menguak pelangaran privasi di facebook dan waktu
itu diduga ada sepuluh juga pengguna facebook yang kena gatahnya. Angka itu
termasuk sejumlah pengguna facebook yang menggunakan pengaturan privasi secara
ketat. Pada November 2011, facebook bermasalah dengan U.S Federal Trade
Commision karena beberapa insiden terkait dengan pelanggaran privasi pengguna.
Sejak itulah mereka setuju untuk diaudit oleh pihak ketiga secara rutin selama
20 tahun,
3. Spuware
di CD Sony
Tahun 2005 meruoakan
momen dimana sony BMG terkena masalah pelanggaran privasi, dan ini terjadi
justru karena fitur anti-pembajakan yang disebut sebagai XCP, yang ditanamkan
ke dalam CD musik produksi Sony.
Sony membuat sebuah
backdoor didalam komputer pengguna. Kritik bertubi-tubi pun dialamatkan ke
Sony, waktu itu memutuskan menarik semua CD yang sudah beredar di pasaran, dan
mereka juga menawarkan tools gratis untuk menghapus program spyware XCP.
3.2
PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN INFRINGEMENTS
OF PRIVACY
- Sering-seringlah mencari nama Anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
- Mengubah nama Anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
- Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
- Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
- Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai
dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai
tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of
privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi.
4.2 SARAN
Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada
dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan
ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Komentar
Posting Komentar