MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICEETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Disusun Oleh :


APRI ASTUTI
12171086
EKA APRIVIA
12171087
SISILIA ERNAWATI
12171278


UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA SISTEM INFORMASI
2020

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access To Computer System and Service” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI CENGKARENG tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester    6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Direktur UBSI Jakarta
2.      Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta
3.      Ade Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.






Jakarta, 14 Mei 2020



Penulis

DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Keamanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.
Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.

BAB II LANDASAN TEORI


2.1   TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

2.1.1     Pengertian Cybercrime


Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.
Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Jenis-Jenis Cybercrime


1.       Pencurian Data, Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain.
2.       Akses Ilegal, Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
3.       Hacking dan Cracking, Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang  lain.  Si  pelaku,  atau  yang  lebih  dikenal  dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya. cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri.
4.       Carding, Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
5.       Defacing, aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya

hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.
6.       Cybersquatting, merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.
7.       Cyber Typosquatting, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
8.       Menyebarkan Konten Ilegal, Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
9.       Malware, merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.
10.   Cyber Terorism, Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer.

Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :
1.      Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2.      Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.      Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4.      Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5.      Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.1.2     Pengertian Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.       Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.       Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
-                    Hak Cipta (Copy Right)
-                    Hak Merk (Trade Mark)
-                    Pencemaran nama baik (Defamation)
-                    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
-                    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
-                    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
-                    Kenyamanan individu (Privacy)
-                    Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
-                    Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
-                    Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
-                    Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
-                    Pornografi
-                    Pencurian melalui internet
-                    Perlindungan konsumen
-                    Pemanfaatan    internet    dalam    aktivitas    keseharian    seperti    e-commerce,    e- goverment, e-education, dll.

BAB III PEMBAHASAN


3.1  Analisa Kasus

3.1.1     Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service

Adapun maksud atau motf pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya :
1.      Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data prnting dan rahasia
2.      Mencoba keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi

3.1.2     Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service

Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1.      Akses internet yang tidak terbatas
2.      Kelalaian pengguna computer
3.      Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4.      Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau unauthorized access to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb


3.1.3     Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.       Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.       Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.

3.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4.       Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.       Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.

3.1.4     Contoh Kasus

Pembobolan Rekening
Pada Januari 2018 lalu, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Debby Larasati alias Grace Amelia karena terlibat sindikat pembobolan sejumlah rekening perusahaan yang juga melibatkan warga negara Nigeria.
Sindikat ini melakukan fraud scam dengan menyadap e-mail milik korban. Pelaku mengirim e- mail kepada korban yang mirip dengan e-mail asli rekan bisnis korban.
Debby berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan yang dikirim oleh korban dan berperan juga untuk mengambil uang hasil kejahatan. Ada pun WN Nigeria diduga telah mengetahui profil calon korbannya.
Salah satu korbanya adalah Steven, di mana perusahaannya bekerja sama dengan laboratorium vaksin ayam di Singapura. Pada 20 September 2016, Steven menerima e-mail yang berisi perubahan alamat transfer uang.
Ia mengira bahwa e-mail itu adalah dari rekannya, sehingga percaya begitu saja dan mengirimkan uang sebesar Rp 400 juta. Pada akhirnya, ia pun menyadari kalau e-mail tersebut adalah e-mail palsu setelah melakukan konfirmasi ke perusahaan rekanannya.

BAB IV PENUTUP


4.1   Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2   Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.               Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.               Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.               Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH DATA CYBER SABOGATE DAN EXTORTION

DATA OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGU DAN INFORMASI DATA FORGERY