MAKALAH
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICEETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah
Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun Oleh :
|
APRI ASTUTI
|
12171086
|
|
EKA APRIVIA
|
12171087
|
|
SISILIA
ERNAWATI
|
12171278
|
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA SISTEM INFORMASI
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access To Computer System and Service” pada
mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI CENGKARENG tahun 2020.
Tujuan penulisan
ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan
dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena
itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih
kepada :
1. Direktur
UBSI Jakarta
2. Ketua
Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta
3. Ade Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi
4. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta, 14 Mei 2020
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Keamanan adalah suatu aspek yang sangat
penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali
kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.
Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang
sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara
cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa
organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi
yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system
informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang
dapat merugikan orang lain.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Cyber
crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan
ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.
Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan
dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan
tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang
teknologi informasi.
Jenis-Jenis
Cybercrime
1.
Pencurian
Data, Pencurian data atau data
theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem
komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data
curian kepada pihak lain.
2.
Akses
Ilegal, Lewat akses ilegal atau unauthorized
access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup
ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
3.
Hacking
dan Cracking, Hacking merupakan
aktivitas menerobos program komputer milik orang lain.
Si pelaku, atau
yang lebih dikenal
dengan sebutan hacker biasanya
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati
keamanannya. cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya,
para cracker atau sebutan bagi pelaku
cracking bisa mengetahui simpanan
para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan
diri sendiri.
4.
Carding, Carding atau penyalahgunaan kartu kredit
adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang
lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat
melalui tindakan pencurian lewat internet.
5.
Defacing,
aktivitas mengubah halaman suatu website milik
pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang
sering dijumpai, biasanya
para pelaku melakukannya
hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program,
hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.
6.
Cybersquatting,
merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang
dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.
7.
Cyber
Typosquatting, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara
membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu
tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita
bohong kepada masyarakat.
8.
Menyebarkan
Konten Ilegal, Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau
data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya
sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah
berita hoax dan konten yang mengandung unsur
pornografi.
9.
Malware,
merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.
10.
Cyber
Terorism, Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori
cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism
biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang
menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang
menyangkut program atau software komputer.
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang
mengganggu operasi komputer
5.
Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2
Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut
Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual
ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang Lingkup
Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the
law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
-
Hak Cipta (Copy Right)
-
Hak Merk (Trade Mark)
-
Pencemaran nama baik (Defamation)
-
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
-
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
-
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
domain name
-
Kenyamanan individu
(Privacy)
-
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
-
Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
-
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
-
Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
-
Pornografi
-
Pencurian melalui
internet
-
Perlindungan konsumen
-
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- goverment,
e-education, dll.
BAB III PEMBAHASAN
3.1
Analisa Kasus
3.1.1 Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun maksud atau motf pelaku untuk melakukan kejahatan
komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya :
1. Untuk sabotase
ataupun pencurian informasi data prnting dan
rahasia
2.
Mencoba keahlian yang mereka punya
utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi
3.1.2 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal
yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1. Akses internet yang
tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan
sullit untuk melacaknya
4.
Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer
atau unauthorized access to computer system and service banyak jenisnya
tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti
pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan
keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
3.1.3
Penanggulangan Unauthorized Access
To Computer And Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet
yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara
akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1.
Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan
konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan standar pengamanan
system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4.
Meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama antar
Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4
Contoh Kasus
Pembobolan
Rekening
Pada Januari 2018 lalu, Polda Metro Jaya menangkap seorang
wanita bernama Debby Larasati alias Grace Amelia karena terlibat sindikat
pembobolan sejumlah rekening perusahaan yang juga melibatkan warga negara
Nigeria.
Sindikat ini melakukan fraud
scam dengan menyadap e-mail milik
korban. Pelaku mengirim e- mail kepada
korban yang mirip dengan e-mail asli
rekan bisnis korban.
Debby berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan yang
dikirim oleh korban dan berperan juga untuk mengambil uang hasil kejahatan. Ada
pun WN Nigeria diduga telah mengetahui profil calon korbannya.
Salah satu korbanya adalah Steven, di mana perusahaannya
bekerja sama dengan laboratorium vaksin ayam di Singapura. Pada 20 September
2016, Steven menerima e-mail yang berisi perubahan alamat transfer uang.
Ia mengira bahwa e-mail
itu adalah dari rekannya, sehingga percaya begitu saja dan mengirimkan uang
sebesar Rp 400 juta. Pada akhirnya, ia pun menyadari kalau e-mail tersebut adalah e-mail
palsu setelah melakukan konfirmasi ke perusahaan rekanannya.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data
yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized
access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada
umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini
merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service.
3.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktian

Komentar
Posting Komentar