MAKALAH ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah
Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun Oleh :
APRI ASTUTI
12171086
EKA APRIVIA
12171087
SISILIA
ERNAWATI 12171278
UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “ILLEGAL CONTENTS” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI
CENGKARENG tahun 2020.
Tujuan penulisan
ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2. Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta
3. Ade
Fitria selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun
spiritual
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta, 14 Mei 2020
Penulis
ii
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................................................ii
DAFTAR
ISI..........................................................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................................................... 1
1.1 LATAR BELAKANG....................................................................................................................1
BAB II
LANDASAN TEORI....................................................................................................................2
2.1 PENGERTIAN CYBER CRIME................................................................................................... 2
2.1.1 JENIS-JENIS
CYBER CRIME............................................................................................. 2
BAB III
ILLEGAL CONTENT................................................................................................................. 4
3.1 ILLEGAL
CONTENT...................................................................................................................4
3.2 CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENT............................................................................... 4
BAB IV
PENUTUP................................................................................................................................. 6
4.1 KESIMPULAN........................................................................................................................... 6
4.2 SARAN...................................................................................................................................... 6
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Perkembangan jaringan internet
memunculkan dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang
pakar tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas
menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang
cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hackeryang rata-rata anak
muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu
kredit melalui internet.”
Kejahatan cyber crime dibagi
menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian sempit dan dalam
pengertian luas. cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap
sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap
sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.
Karena adanya sebuah tindak
kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di
buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam
menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita
sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan
dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
UU
ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN CYBER CRIME
Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah
suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui
jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan
cara merugikan pihak lain.
Kejahatan dunia maya ini bisa
dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya,
kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai
bidang teknologi informasi.
2.1.1 JENIS-JENIS
CYBER CRIME
1.
Pencurian Data, Pencurian data atau data
theft merupakan suatu tindakan
ilegal dengan mencuri data dari
sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual
data curian kepada pihak lain.
2.
Akses Ilegal, Lewat akses ilegal atau unauthorized
access, seseorang yang tidak bertanggung
jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
3.
Hacking dan Cracking, Hacking merupakan aktivitas menerobos program
komputer milik orang lain. Si
pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya. cracking, yaitu hacking
untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker
atau sebutan bagi pelaku cracking
bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif
lain untuk menguntungkan diri sendiri.
4.
Carding, Carding atau penyalahgunaan kartu kredit
adalah kegiatan berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal
dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat
internet.
5.
Defacing, aktivitas mengubah halaman
suatu website milik pihak
lain. Pada kasus-kasus defacing yang
sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer
kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan
dijual ke pihak lain.
2
6.
Cybersquatting, merupakan jenis kejahatan dunia
maya yang masuk ke dalam kategori
domain hijacking (pembajakan domain).
Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama
orang lain.
7.
Cyber Typosquatting, merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan cara membuat domain
plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah
menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada
masyarakat.
8.
Menyebarkan Konten Ilegal, Konten
ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum.
Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita
jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
9.
Malware, merupakan salah satu program
koputer yang mencari kelemahan dari suatu
software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atau sistem
operasi.
10. Cyber Terorism, Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para
pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau
militer.
3
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1
ILLEGAL CONTENT
Illegal Contents
merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan
Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan
seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat
merugikan orang lain.
Illegal content
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan
orang lain.
3.2 CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENT
Kebohongan
Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra
Ramaditya seorang tunanetra yang
pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene dipercaya, Kick
andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat
baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir
bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat
semua netter terkejut termasuk saya . Dia mengaku kalau semua claim selama ini
atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu
hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari kasus diatas dapat dikatan
kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger,
yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah
kebohongan public yang sudah berlansung lama.
4
Ramaditya tidak mendapatkan
sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia
mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan
kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan
,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir
dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang
terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang
ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang
benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang
dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain
sebagai ciptaannya.
5
BAB IV
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten
adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam
yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber
Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property,
Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3.
Langkah penting yang harus
dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system
keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan
investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya
penanganan cybercrime.
1.2 Saran
Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu
adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Sosialisasi hukum kepada
masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
2.
Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan
illegal content.
6

Komentar
Posting Komentar